Melampaui Elektoral: Merancang Integritas dalam RUU Pemilu
Oleh:
Oleh: A. Warits, S. Sos., M. IP.,
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Pemilu yang tertib belum tentu adil. Ketepatan tahapan hanyalah capaian administratif; kualitas pemilu ditentukan oleh keadilan kompetisi, kebebasan memilih, independensi penyelenggara, dan perlindungan hak warga. Demokrasi diuji bukan hanya di bilik suara, tetapi juga dalam perumusan aturan, penggunaan kewenangan, dan mekanisme koreksi.
Pada 6 Juli 2026, rekapitulasi data pemilih berkelanjutan Jawa Timur semester I mencatat 32.503.002 pemilih, dengan 701.838 pemilih baru dan 378.589 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Namun angka-angka ini menyimpan paradoks regulasi.
Di masa non-tahapan, jajaran penyelenggara daerah menghabiskan energi besar memutakhirkan data, tetapi begitu tahapan pemilu dimulai, hasil kerja itu kerap βter-resetβ karena sinkronisasi database kependudukan dipaksa kembali ke DPT pemilu terakhir, bukan hasil pemutakhiran berkelanjutan. Di sinilah ujian nyata RUU Pemilu: memastikan kualitas demokrasi tidak dikorbankan oleh putusnya kesinambungan regulasi.
Pembahasan RUU Pemilu memasuki fase penting. Pada 5 Oktober 2026, Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI menetapkan sepuluh isu strategis, antara lain sistem pemilu dan daerah pemilihan, kelembagaan KPU dan Bawaslu, pembiayaan politik, kampanye digital berbasis kecerdasan buatan, netralitas aparatur, dan keterwakilan perempuan (ANTARA, 2026). Draf ditargetkan rampung Desember 2026 atau paling lambat Januari 2027, sehingga ruang masukan publik tidak panjang. Keberhasilannya harus diukur dari kualitas regulasi, bukan sekadar kesepakatan politik.
Tesis tulisan ini: integritas harus dirancang dalam regulasi dan kelembagaan, bukan sekadar dibebankan pada moral individu. βMelampaui elektoralβ berarti menilai pemilu dari kemampuannya mencegah kecurangan, mengoreksi kesalahan, dan mempertanggungjawabkan kekuasaan, bukan hanya dari kelancaran pemungutan suara. Ini tidak berarti memperluas kewenangan pengawas tanpa batas. Setiap pasal cukup diuji dengan tiga pertanyaan: risiko apa yang dicegah, bagaimana kesalahan dikoreksi, dan siapa yang bertanggung jawab?
Douglass C. North (1991) menjelaskan, institusi sebagai aturan formal dan batasan informal yang membentuk insentif aktor. Keteguhan memutus berdasarkan hukum, sekalipun tidak populer, penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya pagar. Desain yang baik membuat keteguhan itu tidak bergantung pada keberanian pribadi: kewenangan jelas, keputusan terdokumentasi, keterbukaan proporsional, dan koreksi tersedia. Penyimpangan kerap bermula dari aturan kabur, keputusan tertutup, dan penegakan tidak konsisten.
Ketimpangan sumber daya kampanye, disinformasi, gangguan teknologi, kekerasan, dan hambatan bagi kelompok rentan dapat merusak keadilan kompetisi sebelum pemungutan suara. Tinjauan pemilu global 2024 oleh International IDEA dan Electoral Integrity Project mengidentifikasi tantangan pada pembiayaan, lingkungan informasi, dan administrasi pemilu (Asplund dkk., 2025). Temuan itu tidak membuktikan semua masalah tersebut terjadi di Indonesia, tetapi menegaskan perlunya pengawasan berbasis risiko dan bukti.
Per 31 Desember 2024, DKPP mencatat 790 pengaduan, 237 perkara disidangkan, dan 1.040 penyelenggara teradu; 66 orang diberhentikan tetap, sedangkan 532 direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar (DKPP RI, 2025). Angka ini menggambarkan beban penanganan, bukan jumlah pelanggaran terbukti. Sistem etik yang kredibel diukur dari pemeriksaan yang adil, sanksi proporsional, pemulihan nama baik, dan pembelajaran dari perkara berulang.
Lantas, bagaimana integritas diterjemahkan ke dalam desain RUU Pemilu? Setidaknya ada empat aspek pengujian.
Pertama, independensi dan akuntabilitas. Seleksi penyelenggara harus transparan, disertai aturan hukum yang jelas untuk membatasi setiap potensi konflik kepentingan. Selain itu, keputusan penting disertai alasan tertulis, dan putusan ditindaklanjuti dalam tenggat terukur serta dilaporkan terbuka. Akuntabilitas harus memungkinkan pemeriksaan keputusan tanpa menjadi alat menekan penyelenggara.
Kedua, pembiayaan politik yang adil. Laporan dana kampanye harus mudah diakses, berkala, dan dapat dibandingkan dalam format data terbuka. Akses pengawas terhadap data keuangan memerlukan dasar kewenangan tertulis, batas penggunaan, dan perlindungan data. Sumber dana harus dapat ditelusuri dan ketidakpatuhan ditindak proporsional. Tanpa transparansi yang dapat diuji, keadilan kompetisi berhenti sebagai prinsip normatif.
Ketiga, kesinambungan regulasi dan pemulihan hak pilih. Persoalan terbesar hak pilih berada pada mata rantai hukum yang putus antara masa non-tahapan dan tahapan pemilu. Kerja Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah diatur melalui PKPU seolah sia-sia ketika sinkronisasi DP4 oleh KPU kembali disandingkan dengan DPT pemilu terakhir.
Akibatnya, koreksi berkala, termasuk penyisiran pemilih TMS yang masuk daftar pemilih dan pemilih MS yang belum masuk daftar pemilih, rentan terhapus dan memaksa jajaran lapangan bekerja dari nol. RUU Pemilu wajib mengunci kepastian hukum ini: hasil mutakhir pemutakhiran berkelanjutan harus dilegalkan sebagai basis data utama peralihan tahapan, agar hak konstitusional tidak hilang akibat cela regulasi yang terputus.
Keempat, teknologi yang dapat diuji. Sistem digital memerlukan dokumentasi, keamanan, audit independen yang proporsional, dan mekanisme koreksi. Regulasi kampanye berbasis kecerdasan buatan perlu memperjelas pelabelan konten sintetis dan transparansi iklan politik tanpa membatasi kritik yang sah.
Kerangka ini tidak menggantikan perdebatan tentang sistem pemilu, ambang batas, daerah pemilihan, keterwakilan perempuan, atau netralitas aparatur; ia menguji setiap pilihan berdasarkan bukti, prinsip konstitusional, dan dampaknya bagi warga.
Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi tanpa kesalahan, melainkan sebuah error-correcting democracy-sistem yang mampu mengakui, mengoreksi, dan mencegah kesalahan berulang. Keberhasilan RUU Pemilu ditentukan bukan oleh cepatnya pembahasan atau banyaknya pasal yang berubah, tetapi oleh kemampuannya menjamin independensi, melindungi hak pilih, mewujudkan keadilan kompetisi, dan menyediakan koreksi yang efektif.
Ketika datang ke tempat pemungutan suara, warga menitipkan harapan agar pilihannya dihormati dan diperlakukan adil. Harapan itu tidak cukup dijawab dengan tahapan tertib atau teknologi canggih, tetapi harus dijamin oleh sistem yang menempatkan kekuasaan di bawah aturan. Melampaui elektoral berarti memastikan kedaulatan rakyat tidak berhenti di bilik suara, melainkan terus hidup dalam cara kekuasaan dijalankan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.
Advertisement