Kasus "Polisi Tembak Polisi", Wartawan Buat Investigasi Reporting
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Pusat mendorong seluruh wartawan melakukan investigasi reportingย atau peliputan secara mendalam . Dengan demikian dapat mengungkap fakta peristiwa ย secara terang benderang kasus "polisi menembak polisi " Jumat 9 Juli 2022 lalu di Jakarta.ย
ย Pernyataan itu disampaikan Ketua DK- Pusat Ilham Bintang setelah berkonsultasi dengan Ketua Dewan Pers Professor Azyumardi Azra, Sabtu 16 Juli 2022 pagi.ย
ย Dalam melaksankan investigasi reporting, Ketua DK PWI Pusat dan Ketua Dewan Pers mengingatkan wartawan agar bekerja menurut prinsip kerja jurnalistik secara profesional. Yaitu mentaati UU Pers 40/99 dan Kode Etik Jurnalistik ( KEJ).ย ย ย ย Di dalam UU Pers itu tidak ada pembatasan bagi wartawan untuk mengumpulkan informasi sebanyak- banyak demi mencari kebenaran. Yang penting, semua informasi melalui proses verifikasi atau cek dan ricek sebelum disiarkan.
ย Di Pasal 2 butir "H" dalam KEJ, penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Namun, wartawan juga tetap diminta menghormati hak privasi; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara; dan menyajikan berita secara berimbang. "Dengan peliputan secara mendalam dan menyeluruh seperti itu wartawan dapat berperan besar membantu pihak berwajib mengungkap peristiwa yang menjadi sorotan masyarakat luas, " kata Prof Azyumardi Azra dan Ilham Bintang.
Advertisement